SISTEM KELOMPOK DAN TANGGUNG RENTENG
Koperasi Citra Lestari dalam pemberian pinjaman menggunakan sistem kelompok dan Tanggung Renteng.
Mengapa memakai sistem kelompok tanggung renteng ?
Karena sistem kelompok tanggung renteng berfungsi :
1. Membantu mengendalikan resiko usaha,khususnya dalam kegiatan simpan pinjam, yang timbul dari sikap dan perilaku anggota yang tidak memenuhi persyaratan (untuk melakukan kewajiban dan tugasnya)
2. Membantu menciptakan sikap dan perilaku positif : musyawarah,saling percaya,disiplin,terbuka satu dengan lainnya dan kebersamaan serta tanggung jawab.
Apa itu sistem kelompok dan tanggung renteng ?
Tanggung Renteng adalah tanggung jawab bersama diantara anggota disatu kelompok, atas segala kewajiban terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan dan saling mempercayai
Kelompok adalah pengelompokkan anggota dalam jumlah tertentu berdasarkan tempat tinggal yang berdekatan.
Pengertian Sistem Kelompok dan Tanggung Renteng :
Suatu kegiatan untuk mengamankan asset yang didalam proses kegiatannya dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, kegotongroyongan dan keterbukaan serta tanggung jawab bersama atas kewajiban anggota dalam kelompok.
Nilai dasar tanggung renteng :
1. Kebersamaan
2. Keterbukaan
3. Saling percaya
4. Musyawarah
5. Disiplin
6. Tanggung jawab
Ciri–Ciri Khusus Sistem Kelompok Tanggung Renteng :
1. Adanya kelompok anggota
2. Pertemuan anggota secara konsisten dan taat waktu
3. Pengembangan etika anggota dalam kelompok (peraturan)
Kewajiban dalam Sistem Kelompok dan Tanggung Renteng
1. Menghadiri pertemuan rutin kelompok sebulan sekali
2. Membayar simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan lainnya yang telah ditetapkan oleh koperasi.
3. Membayar angsuran pinjaman
4. Mengadakan musyawarah.
5. Mentaati segala peraturan yang meliputi AD/ART dan peraturan lainnya.
6. Mengembangkan anggota kelompok dengan mencari tambahan anggota baru
7. Menjaga kelangsungan hidup dan nama baik kelompok.
Peraturan dalam sistem kelompok tanggung renteng:
1. AD/ART
2. .Peraturan khusus
3. .Peraturan di kelompok
(Didalam setiap peraturan harus di atur dengan tegas antara penghargaan dan sangsi).
Langkah-langkah Pelaksanaan Tanggung Renteng :
1. Membentuk kelompok berdasar daerah tempat tinggal yang berdekatan.
2. Sosialisasi Tanggung Renteng oleh Pengurus pada kelompok tersebut.
3. Memilih Penanggung Jawab (PJ) kelompok.
PJ tersebut ditentukan berdasar musyawarah anggota kelompok dan disyahkan oleh pengurus koperasi.
4. Pelaksanaan Kegiatan Kelompok:
a. Menentukan jadwal pertemuan rutin kelompok.
b. Mengadakan pertemuan setiap bulan.
c. Saling mengingatkan sesama anggota untuk hadir dalam pertemuan kelompok.
d. Penerimaan anggota baru melalui musyawarah anggota kelompok.
e. Pengajuan pinjaman anggota harus dimusyawarahkan dalam pertemuan kelompok.
f. Mengatasi tunggakan kelompok melalui:
Kas tanggung renteng kelompok
Spontanitas dari setiap anggota kelompok
g. Melaksanakan buku-buku administrasi kelompok secara tertib.
h. Adanya petugas penyetoran yang telah ditunjuk oleh anggota kelompok.
5. Pelaksanaan pembinaan kelompok secara berkesinambungan dilakukan oleh PPL (Pembina Penyuluh Lapangan) :
a. Memantau pelaksanaan hak dan kewajiban anggota.
b. Memantau pelaksanaan tanggung renteng.
c. Menyampaikan informasi dari koperasi kepada anggota.
6. Pelaksanaan kegiatan pembinaan oleh pengurus :
a. Menyusun rencana pelayanan anggota.
b. Mengevaluasi dampak pelaksanaan tanggung renteng.
c. Melakukan pembinaan kepada PJ kelompok.
Prosedur Pertemuan Kelompok :
1. Hadir
2. Absen
3. Membayar
4. Pelaksanaan pertemuan kelompok :
a. Pembukaan/doa
b. Pembacaan Notulen
c. Prakata PJ Kelompok
d. Pembinaan PPL
e. Lain-lain :
Keanggotaan
Keuangan
Musyawarah kelompok
f. Penutup/doa
Tanggung Renteng dikatakan berhasil apabila “terjadi sinergi antara organisasi (kemampuan anggota serta perubahan perilaku yang positif dari anggota) dan keuangan koperasi”.
Koperasi Citra Lestari dalam pemberian pinjaman menggunakan sistem kelompok dan Tanggung Renteng.
Mengapa memakai sistem kelompok tanggung renteng ?
Karena sistem kelompok tanggung renteng berfungsi :
1. Membantu mengendalikan resiko usaha,khususnya dalam kegiatan simpan pinjam, yang timbul dari sikap dan perilaku anggota yang tidak memenuhi persyaratan (untuk melakukan kewajiban dan tugasnya)
2. Membantu menciptakan sikap dan perilaku positif : musyawarah,saling percaya,disiplin,terbuka satu dengan lainnya dan kebersamaan serta tanggung jawab.
Apa itu sistem kelompok dan tanggung renteng ?
Tanggung Renteng adalah tanggung jawab bersama diantara anggota disatu kelompok, atas segala kewajiban terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan dan saling mempercayai
Kelompok adalah pengelompokkan anggota dalam jumlah tertentu berdasarkan tempat tinggal yang berdekatan.
Pengertian Sistem Kelompok dan Tanggung Renteng :
Suatu kegiatan untuk mengamankan asset yang didalam proses kegiatannya dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, kegotongroyongan dan keterbukaan serta tanggung jawab bersama atas kewajiban anggota dalam kelompok.
Nilai dasar tanggung renteng :
1. Kebersamaan
2. Keterbukaan
3. Saling percaya
4. Musyawarah
5. Disiplin
6. Tanggung jawab
Ciri–Ciri Khusus Sistem Kelompok Tanggung Renteng :
1. Adanya kelompok anggota
2. Pertemuan anggota secara konsisten dan taat waktu
3. Pengembangan etika anggota dalam kelompok (peraturan)
Kewajiban dalam Sistem Kelompok dan Tanggung Renteng
1. Menghadiri pertemuan rutin kelompok sebulan sekali
2. Membayar simpanan pokok,simpanan wajib dan simpanan lainnya yang telah ditetapkan oleh koperasi.
3. Membayar angsuran pinjaman
4. Mengadakan musyawarah.
5. Mentaati segala peraturan yang meliputi AD/ART dan peraturan lainnya.
6. Mengembangkan anggota kelompok dengan mencari tambahan anggota baru
7. Menjaga kelangsungan hidup dan nama baik kelompok.
Peraturan dalam sistem kelompok tanggung renteng:
1. AD/ART
2. .Peraturan khusus
3. .Peraturan di kelompok
(Didalam setiap peraturan harus di atur dengan tegas antara penghargaan dan sangsi).
Langkah-langkah Pelaksanaan Tanggung Renteng :
1. Membentuk kelompok berdasar daerah tempat tinggal yang berdekatan.
2. Sosialisasi Tanggung Renteng oleh Pengurus pada kelompok tersebut.
3. Memilih Penanggung Jawab (PJ) kelompok.
PJ tersebut ditentukan berdasar musyawarah anggota kelompok dan disyahkan oleh pengurus koperasi.
4. Pelaksanaan Kegiatan Kelompok:
a. Menentukan jadwal pertemuan rutin kelompok.
b. Mengadakan pertemuan setiap bulan.
c. Saling mengingatkan sesama anggota untuk hadir dalam pertemuan kelompok.
d. Penerimaan anggota baru melalui musyawarah anggota kelompok.
e. Pengajuan pinjaman anggota harus dimusyawarahkan dalam pertemuan kelompok.
f. Mengatasi tunggakan kelompok melalui:
Kas tanggung renteng kelompok
Spontanitas dari setiap anggota kelompok
g. Melaksanakan buku-buku administrasi kelompok secara tertib.
h. Adanya petugas penyetoran yang telah ditunjuk oleh anggota kelompok.
5. Pelaksanaan pembinaan kelompok secara berkesinambungan dilakukan oleh PPL (Pembina Penyuluh Lapangan) :
a. Memantau pelaksanaan hak dan kewajiban anggota.
b. Memantau pelaksanaan tanggung renteng.
c. Menyampaikan informasi dari koperasi kepada anggota.
6. Pelaksanaan kegiatan pembinaan oleh pengurus :
a. Menyusun rencana pelayanan anggota.
b. Mengevaluasi dampak pelaksanaan tanggung renteng.
c. Melakukan pembinaan kepada PJ kelompok.
Prosedur Pertemuan Kelompok :
1. Hadir
2. Absen
3. Membayar
4. Pelaksanaan pertemuan kelompok :
a. Pembukaan/doa
b. Pembacaan Notulen
c. Prakata PJ Kelompok
d. Pembinaan PPL
e. Lain-lain :
Keanggotaan
Keuangan
Musyawarah kelompok
f. Penutup/doa
Tanggung Renteng dikatakan berhasil apabila “terjadi sinergi antara organisasi (kemampuan anggota serta perubahan perilaku yang positif dari anggota) dan keuangan koperasi”.
8 komentar:
Apa masih bisa pinjeman kelompok
Ap masij bisa pinjam kelompok
cabang di daerah driyorejo gresik ada g ya..
Apa d daerah Bogor sudah ada perkumpulannya ? Ada contact person nya ?
Mau tanya bagaimana cara pinjam.a ya GK ada telpon buat menghubungi
Gmn cara pinjm duit brkelompok
Dijakarta ad gak ..bisa tdk kami ikut program ini mksh
ass bisa ga km ngajuin